|
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menolak wacana integrasi pasar modal nasional di wilayah ASEAN (ASEAN Linkage). Integrasi dinilai tidak akan membawa dampak positif bagi pasar modal Indonesia karena hanya akan menguntungkan negara tertentu.
"Tidak semua konsep integrasi selalu membawa keuntungan. Kita harus pilah-pilah, yang mana yang menguntungkan bagi kita, dan mana yang merugikan. Integrasi pasar saja kita sudah dirugikan. Masak kita mau rugi lagi?" Ujar Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlangga Hartarto, usai Musyawarah Anggota AEI, di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (9/3) lalu. Karena itu, menurut Airlangga, AEI mengharapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) selaku otoritas tertinggi di lingkungan pasar modal agar dapat tegas menolak wacana integrasi pasar modal ASEAN tersebut.
Airlangga menjelaskan, pemberlakuan integrasi pasar modal ASEAN sudah jelas-jelas akan merugikan Indonesia. Airlangga menganalogikan kondisi tersebut seperti pasar bebas perdagangan yang telah mulai berlangsung sejak 2010 lalu. "Sudah jelas bahwa integrasi pasar modal ASEAN itu nantinya berpusat di Singapura. Mereka (Singapura) yang diuntungkan karena potensi investor dan segala benefit yang dimiliki Indonesia akan lari ke sana. Sama seperti pasar bebas yang hanya menguntungkan China. Kita rugi," tutur Airlangga.
Pasar modal Indonesia, lanjut Airlangga mempunyai beberapa keunggulan dibanding negara-negara lain, seperti potensi investor yang masih besar serta ekonomi yang terus tumbuh sehingga menjadi salah satu negara emerging market yang paling diincar. "Ini harus kita jaga karena banyak diincar oleh mereka (negara-negara ASEAN lainnya). Jadi jangan mau," tegas Airlangga.
Hingga saat ini otoritas pasar modal belum memastikan bakal bergabung atau tidak ke dalam pengintegrasian pasar modal tersebut.
Namun, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menyatakan pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam integrasi tersebut karena masih terbentur dengan aturan yang belum ditetapkan otoritas pasar modal mengenai integrasi tersebut. |